Text
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENARIKAN RETRIBUSI DI PASAR REJOWINANGUN KOTA MAGELANG
ABSTRAK:
Pasar Rejowinangun adalah pasar tradisional di Kota Magelang dan dibangun kembali pada tahun 1983/1984 dan pada tanggal 26 Juni 2008 Pasar Rejowinangun mengalami musibah kebakaran. Pada tahun 2011 Pasar Rejowinangun dibangun kembali dan pada bulan Maret 2014 Pasar Rejowinangun mulai di tempati. Mengingat Pasar Rejowinangun merupakan pasar yang berdiri dari tanah milik Pemerintah Daerah dan memiliki sumber dana melalui APBD, dengan kata lain pasar tersebut tidak lepas dari pengambilan tarif retribusi yang telah diteteaplan oleh Pemerintah Daerah yang di sahkan dalam Peraturan Daerah. Maka pembayaran atas penggunaan sumber daya Pemerintah dengan penarikan retribusi harus dilaksanakan. Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Oleh karenanya penulis memilih judul “Implementasi Kebijakan Penarikan Retribusi di Pasar Rejowinangun Kota Magelang”. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor apakah yang mempengaruhi implementasi kebijakan penarikan retribusi di Pasar Rejowinangun Kota Magelang. Permasalahan dari penelitian ini dilatar belakangi oleh keinginan penulis untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan penarikan retribusi di pasar Rejowinangun Kota Magelang..Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Lokasi penelitian berada di Pasar Rejowinangun dan di UPTD Pasar Rejowinangun. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Sumber data penelitian diperoleh dari Kepala UPTD Pasar Rejowinangun, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Pasar Rejowinangun, Petugas Penarik Retribusi, dan Wajib Retribusi. Sedang variabel dari penelitian ini adalah komunikasi, sumber daya, struktur birokrasi, standar dan sasaran kebijakan, karakteristik organisasi pelaksana, dan disposisi. Berdasarkan hasil dari pembahasan dan kesimpulan, berikut penulis tuturkan : Pelaksanaan penarikan retribusi di Pasar Rejowinangun Kota Magelang telah berlangsung secara baik dan efektif. Namun, Para pelaksana harus memberikan pengertian dan sosialisasi secara berkala kepada petugas penarik retribusi begitu juga dengan wajib retribusi, sehingga wajib retribusi sadar akan hak dan kewajiban sebagai pedagang/wajib retribusi. Terdapat faktor pendukung dan faktor penghambat dari penarikan retribusi yang mempengaruhi pengimplementasian penarikan retribusi beserta saran dari jalan keluar tentang hambatan tersebut. Sehingga pelaksanaan penarikan retribusi dapat berjalan dengan lebih baik dan dapat meningkatkan pendapatan Pendapatan Asli Daerah dari Kota Magelang. Kata kunci : implementasi, kebijakan, penarikan, retribusi.
11-UN57.4.1.2.1.1 -2 | FISIPOL INT I 2014 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain