Text
SKRIPSI ANALISIS PENGARUH JUMLAH WAJIB PAJAK TERHADAP PENERIMAAN DI KANTOR PELAYANAN PAJAK MAGELANG (STUDI KASUS DI KANTOR PELAYANAN PAJAK MAGELANG TAHUN 2000-2004)
Falsafah Perpajakan di Indonesia tidak lepas dari falsafah Negara yaitu Pancasila, sesuai dari tujuan Pemungutan Pajak yaitu untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran Negara dan kepada si pembayar tidak mendapat jasa timbal balik secara langsung. Dari tujuan pemungutan pajak tersebut tercermin nilai ke gotong royongan masyarakat, dan kepada para pembayar pajak tidak mengharap adanya jasa timbal balik secara langsung, pembayar pajak menyadari bahwa uang pajak yang dibayar akan digunakan untuk membiayai tugas-tugas Negara yang antara lain berupa sarana dan prasarana yang disediakan oleh pemerintah yang pada gilirannya akan dinikmati manfaatnya oleh rakyat maka dari itu penulis tertarik mencoba untuk menganalisa seberapa besar " Pengaruh Jumlah Wajib Pajak Terhadap Penerimaan di Kantor Pelayanan Pajak Magelang". Bentuk penelitian yang digunakan dalam penulisan Skripsi ini adalah diskriptif analisis. Penelitian diskriptif yaitu suatu bentuk penelitian yang hanya melukiskan keadaan obyek dan persoalannya dan tidak bermaksud mengambil atau menarik kesimpulan yang berlaku. sedangkan penelitian analisis yaitu penelitian yang ditujukan untuk menguji suatu hipotesis dan mengadakan inteprestasi yang mendalam tentang hubungan variabel yang ada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak ada pengaruh yang signifikan antara jumlah wajib pajak orang pribadi terhadap penerimaan pajak di kantor Pelayanan Pajak Magelang. Hal ini ditunjukkan dengan thitung = 1,123 < t tabel = 2,35, tidak ada pengaruh yang signifikan antara jumlah wajib pajak badan usaha terhadap penerimaan pajak di kantor Pelayanan Pajak Magelang. Hal ini ditunjukkan dengan thitung = 0,640 < t tabel = 2,35 dan tidak ada pengaruh yang signifikan antara jumlah wajib pajak bendaharawan terhadap penerimaan pajak di kantor Pelayanan Pajak Magelang. Hal ini ditunjukkan dengan thitung = 0,780 < t tabel = 2,35 serta tidak ada pengaruh yang signifikan antara jumlah wajib pajak orang pribadi, pajak badan usaha dan pajak bendaharawan secara bersama-sama terhadap penerimaan pajak di kantor Pelayanan Pajak Magelang. Hal ini ditunjukkan dengan Fhitung =2,265
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain