Text
SISTEM PENAGIHAN IURAN PADA BADAN USAHA DI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) KESEHATAN KANTOR CABANG MAGELANG
ABSTRAK:
Dalam upaya memelihara kesehatan masyarakat Indonesia, Pemerintah memiliki Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dibidang asuransi. Menurut UU No. 40 Tahun 2014 asuransi adalah perjanjian antar dua belah pihak yang menjadi dasar premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan. Perusahaan milik Pemerintah tersebut beberapa kali mengalami perubahan nama dan pada awal tahun 2014 menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui gambaran sistem penagihan iuran pada badan usaha di BPJS Kesehatan kantor cabang Magelang.Menurut Peraturan
BPJS Kesehatan tentang penyelenggaraan jaminan kesehatan No. 1 bab 1 (ketentuan umum) pasal 1 ayat 4 Tahun 2014, Iuran Jaminan Kesehatan adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta, pemberi kerja, atau Pemerintah untuk program jaminan kesehatan.Sesuai PP No. 111 pasal 16 c ayat (2) Tahun 2013 mengatur pembagian pembayaran iuranantara pekerja dan pemberi kerja. Penulisan ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis penulisan deskriptif. Dapat disimpulkan yang terkait dalam sistem penagihan iuran pada badan usaha di BPJS Kesehatanadalah fungsi pemasaran, fungsimanajemen kepesertaan dan fungsi pengendalian mutu pelayanan dan penanganan pengaduan pesertadan fungsi penagihan. Dokumen yang digunakan Surat Ijin Usaha Perusahaan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), akta Pendirian, daftar gaji, form regristrasi dan format 34 kolom. Laporan yang dihasilkan adalah laporan entitas badan usaha. SPI yang diterapkan sudah baik karena sebagian besar aktifitas pelayanan menggunakan aplikasi on-line. BPJS Kesehatan sebaiknya dapat meningkatkan pelayanannya dengan melakukan pembaharuan data badan usaha agar terus up datedan pengiriman penagihan sebaiknya menggunakan e-mail corporate agar tidak memiliki batasan dalam melakukan pengiriman. Kata kunci : asuransi, BPJS Kesehatan, iuran
22-UN57.4.1- 2016 | AKUNTANSI DEW S 2016 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain