Text
ANALISIS POTENSI EKONOMI DI KABUPATEN TEMANGGUNG (STUDY KASUS DI KABUPATEN TEMANGGUNG PERIODE TAHUN 1995-2002)
Pada awalnya upaya pembangunan di Negara Sedang Berkembang (NSB) diidentikkan dengan upaya meningkatkan pendapatan per kapita atau disebut sebagai strategi pertumbuhan ekonomi. Dengan harapan melalui peningkatan pendapatan per kapita, masalah-masalah seperti pengangguran, kemiskinan dan ketimpangan distribusi pendapatan dapat terpecahkan melalui dampak merembas ke bawah. Tetapi seiring dengan berjalannya waktu, makna pembangunan mengalami pergeseran. Definisi pembangunan yang banyak diterima saat ini adalah suatu proses di mana pendapatan perkapita suatu Negara meningkat selam kurun waktu yang panjang, dengan catatan bahwa jumlah penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan absolut tidak meningkat dan distribusi pendapatan tidak semakin timpang.
Sasaran pembangunan daerah dan konsep otonomi daerah di Indonesia sekarang ini mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-undang nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 secara tegas menyatakan semua urusan pemerintahan diserahkan ke daerah kecuali kewenangan dalam politik luar negeri, pertahanan keamanan, keadilan, moneter dan fiscal, agama, serta perencanaan nasional. Dengan demikian daerah akan mendapatkan kewenangan yang sangat besar dalam penyelenggaraan pemerintahan dan konsekuensi logis dari kebijakan itu adalah daerah dituntut untuk lebih menyiapkan diri dan pemerintah pusat harus telah menyerahkan kewenangannya pada daerah.
Tidak tersedia versi lain