Text
EVALUASI KEBIJAKAN RELOKASI PEDAGANG KAKILIMA (PKL) DI KECAMATAN MERTOYUDAN KABUPATEN MAGELANG (STUDI KASUS RELOKASI PKL DI MERTOYUDAN CORNER KECAMATAN MERTOYUDAN KABUPATEN MAGELANG)
ABSTRAK:
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan penelitian tentang bagaimana kebijakan relokasi pedagang kaki lima dapat menjamin terciptanya ketertiban di Kecamatan Mertoyudan, permasalahan atau pertanyaan penelitian ini dilatarbelakangi oleh keinginan untuk mengevaluasi kebijakan relokasi pedagang kaki lima di Kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang untuk mengetahui ketertiban pedagang kaki lima dalam menaati peraturan yang berlaku, dan juga untuk mengetahui dampak ketertiban di lingkungan sentralisasi dan dikawasan Kecamatan Mertoyudan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Lokasi penelitian berada di Mertoyudan Corner Kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi dan dokumentasi. Sumber data penelitian diperoleh dari 4 informan yaitu PKL di Mertoyudan Corner , ketua paguyuban PKL Mertoyudan Corner, ketua RW di sekitar Mertoyudan Corner, serta pihak Dinas Perdagangan dan Pasar Kabupaten Magelang. Berdasarkan hasil pembahasan dan kesimpulan, maka penulis mengajukan evaluasi sebagai berikut: Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2009 tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima telah sukses dijalankan, karena pelaksanaan kebijakan yang sesuai dengan harapan pembuatan kebijakan dan sudah sesuai dengan standar kegiatan. Dampak yang dihasilkan adalah berupa dampak positif yaitu: Sebagai penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima, sebagai perlindungan hukum bagi pedagang kaki lima yang berpengaruh terhadap peningkatan ketertiban pedagang kaki lima dalam menaati peraturan yang berlaku, dan juga terdapatnya peningkatan ketertiban dilingkungan sentralisasi dan dikawasan Kecamatan Mertoyudan dalam hal kebersihan, keindahan, keamanan, kerapian dan kesehatan lingkungan. Dengan melihat hal-hal di atas maka disarankan agar kebijakan ini dilaksanakan di seluruh kecamatan yang berada di wilayah kabupaten magelang. Kata kunci: evaluasi, kebijakan relokasi, pedagang kaki lima, ketertiban.
4-UN57-4.1.1.1-2016 | FISIPOL MUL E 2015 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain