Text
SKRIPSI IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA DI KABUPATEN MAGELANG
Abstraksi
Anggaran pendapatan dan belanja Desa adalah rencana keuangan Desa dalam satu tahun yang memuat perkiraan pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan dan rencana pembiayaan yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dan ditetapkan dengan peraturan Desa. Penyelenggaraan Pemerintah Desa yang output-nya berupa pelayanan publik, pembangunan, dan perlindungan masyarakat yang harus disusun perencanan setiap tahun dan dituangkan dalam APBDesa. Mengingat arti penting APBDes, perlu kiranya disesuaikan dengan prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah tentang prosedur penyusunan APBDesa.
Penelitian ini dilaksanakan di Desa Maduretno, Desa Banjarejo dan Desa Balekerto. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan menggunakan studi kasus. Data penelitian primer diperoleh melalui metode wawancara secara langsung dengan informan dan metode observasi, sedangkan data penelitian skunder diperoleh dengan menggunakan metode dokumentasi. Data hasil penelitan diketahui, 1) Penyusunan dan pengajuan usulan dilaksanakan melalui musyarawah Dusun dan musyawarah Desa. 2). Pembahasan RAPBDesa dilaksanakan oleh BPD dan masyarakat untuk mengkoreksi, tanggapan dan perbaikan RAPBDesa serta perumusan dan persetujuan RAPBDesa, 3). Pengesahan RAPBDesa menjadi APBDesa dilaksankan musyawarah yang dihadiri oleh Kepala Desa, BPD dan masyarakat untuk pengesahan, penetapan, pengundangan dan sosialisasi,
4). Tahap pelaksanaan yaitu melaksanakan kegiatan pembangunan, pengawasan dan monitoring serta evaluasi dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa, yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa, BPD dan masyarakat.
Kata Kunci: Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang (Perda Kab. Magelang No 6 Tahun 2001)
Tidak tersedia versi lain