Text
SKRIPSI IMPLEMENTASI PERATURAN DESA NO.2 TAHUN 2016 TENTANG PEMBANGUNAN DI DESA KEDUNGSARI KECAMATAN BANDONGAN KABUPATEN MAGELANG
ABSTRAK
IMPLEMENTASI PERATURAN DESA NO. 2 TAHUN 2016 TENTANG PEMBANGUNAN DI DESA KEDUNGSARI KECAMATAN BANDONGAN KABUPATEN MAGELANG
SITI MURTAFIAH (1310201032)
Program studi Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Tidar.
Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di daerah Kabupaten. Desa Kedungsari adalah salah salah satu desa yang ada di Kecamatan Bandongan Kabupaten Magelang. Dalam melaksanakan tugas terutama menyangkut pembangunan desa para perangkat desa di desa Kedungsari menggunakan peraturan desa Nomor 2 tahun 2016 tentang pembangunan yang menjadi pedoman dalam melaksanakan pembangunan selama 6 tahun. Implementasi peraturan desa no. 6 tahun 2016 tentang pembangunan yang dibuat pastinya terdapat pendorong dan penghambat dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Berdasarkan pengamatan yang sudah dilakukan kondisi pemerintahan di desa Kedungsari saat ini masih lemah, masih banyak yang perlu diperbaiki, diantaranya sumber daya sarana prasarana pendukung pekerjaan yang kurang memadai. Rumusan masalah adalah bagaimana implementasi Peraturan Desa No. 2 Tahun 2016 Tentang Pembangunan dan faktor-faktor apakah yang mendorong dan menghambat implementasi tersebut di desa Kedungsari Kecamatan Bandongan Kabupaten Magelang Tujuan penelitian mendiskripsikar/menggambarkan implementasi peraturan desa no. 2 tahun 2016 tentang adalah untuk pembangunan di desa Kedungsari Kecamatan Bandongan Kabupaten Magelang dan untuk menganalisa faktor-faktor yang mendorong dan menghambat implementasi peraturan desa no. 2 tahun 2016 tentang pembangunan di desa Kedungsari Kecamatan Bandongan Kabupaten Magelang. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa implementasi peraturan desa no. 2 tahun 2016 tentang pembangunan di desa Kedungsari Kecamatan Bandongan Kabupaten Magelang telah diimplementasikan dengan baik sesuai dengan teori Grindle, bahwa implementasi adalah tujuan-tujuan kebijakan dapat diterjemahkan ke dalam program-program. Faktor pendorong implementasi kebijakan antara lain: komunikasi, desposisi, dan struktur birokrasi. Untuk faktor penghambut adalah sumber daya.
Kata Kunci: Implementasi, Pembangunan, Pendes no 2 tahun 2016
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain