Text
SKRIPSI IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMBUATAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (KTP-EL) DI DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN TEMANGGUNG
ABSTRAK
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMBUATAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (KTP-EL) DI DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN TEMANGGUNG
DEWI SINTA OΚΤΑΜΙΑ (1410201046)
Jurusan Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Tidar.
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Temanggung adalah salah satu yang telah menyelenggarakan kebijakan pembuatan KTP-el tersebut. Ketika pelaksanaannya terdapat hambatan-hambatan: Pertama, kurangnya partisipasi masyarakat dalam melakukan perekaman KTP-el. Kedua, Sumber Daya Manusia yang kurang di Disdukcapil Kabupaten Temanggung khususnya untuk menangani pembuatan KTP-el. Ketiga, sarana dan prasarana yang kurang memadai dan sering terjadi masalah jaringan yang sewaktu-waktu mengalami on/off sehingga proses pembuatan KTP-el tertunda dan akan memakan waktu yang lama. Berdasarkan pengamatan yang sudah dilakukan di Disdukcapil Kabupaten Temanggung saat ini dapat dikatakan baik, meskipun masih banyak kendala-kendala dalam pelaksanaan yang perlu diperbaiki. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisa implementasi kebijakan pembuatan KTP-el di Disdukcapil Kabupaten Temanggung dan untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang mendorong dan menghambat implementasi kebijakan KTP-el di Disdukcapil Kabupaten Temanggung. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan deskriptif kualitatif dengan menggunakan data primer dan data sekunder, dalam hal ini teknik. ik pengumpulan data yaitu dengan wawancara, observasi dan dokumentasi. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa implementasi kebijakan pembuatan KTP-el di Disdukcapil Kabupaten Temanggung telah diimplementasikan dengan baik sesuai teori model Edward III dengan empat variabel untuk menentukan keberhasilan dari implementasi kebijakan pembuatan KTP-el, empat variabel tersebut adalah komunikasi, sumberdaya, disposisi, dan struktur birokrasi. Meskipun ada hambatan-hambatan dalam pelaksanaan kebijakan pembuatan KTP-el. Faktor pendorong dalam implementasi kebijakan pembuatan KTP-el adalah adanya dukungan dan koordinasi dengan instansi lain serta intensitas respon atau tanggapan pelaksana kebijakan. Sedangkan faktor penghambatnya adalah sarana dan fasilitas yang terbatas dan kurangnya respon dari masyarakat yang belum berpartisipasi dalam perekaman KTP-el.
Kata Kunci: Implementasi, Kebijakan, KTP-el
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain