Text
LKP ANALISA NILAI PERTANAHAN PADA PERALATAN DI GARDU INDUK SECANG 150 KV
Sistem tenaga listrik harus dilengkapi dengan sistem proteksi untuk mencegah terjadinya kerusakan pada peralatan sistem dan mempertahankan kestabilan sistem ketika terjadi gangguan, sehingga kontinuitas pelayanan dapat dipertahankan. Salah satu sistem proteksi adalah sistem pentanahan. Sistem pentanahan adalah sistem hubungan penghantar yang menghubungkan sistem, badan peralatan dan instalasi dengan tanah sehingga dapat mengamankan manusia dari sengatan listrik, dan mengamankan komponen-komponen instalasi dari bahaya gangguan listrik. Tujuan dari sistem pentanahan untuk mengamankan peralatan listrik dari sambaran petir atau arus lebih dengan cara mengalirkan arus gangguan ke tanah dengan cepat sehingga tidak merusak peralatan. Peralatan-peralatan yang harus diproteksi adalah Transformator daya, Trafo Arus, Trafo Tegangan, Circuit Breaker (CB)/Pemutus, Disconecting Switch (DS) garis miring Pemisah, Lightning Arrester (LA). Menurut standar PLN nilai pentanahan pada peralatan adalah 1 ohm.
Kata kunci: sistem pentanahan, peralatan GI
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain