Text
SKRIPSI IMPLEMENTASI SURAT EDARAN KEMENTRIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR: S.1230/PSLB3-PS/2016 TENTANG PENGURANGAN SAMPAH PLASTIK MELALUI PENERAPAN KANTONG PLASTIK BERBAYAR DI KOTA MAGELANG
ABSTRAK
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengatur mengenai pengurangan sampah yaitu meliputi kegiatan timbulan sampah. Sampah kantong plastik merupakan salah satu faktor penyebab pencemaran lingkungan hidup, salah satu upaya dalam mengurangi sampah khususnya sampah kantong plastik, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan Surat Edaran Nomor: S.1230/PSLB3-PS/2016 tentang Pengurangan Sampah Plastik Melalui Penerapan Kantong Belanja Plastik Sekali Pakai Tidak Gratis di seluruh gerai pasar ritel modern di Indonesia.
Rumusan masalah dan tujuan dalam penelitian ini adalah Implementasi surat edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang pengurangan sampah kantong plastik melalui kantong plastik berbayar serta faktor pendukung dan penghambat pelaksanaan surat edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tersebut.
Hasil penelitian menunjukan dalam pelaksanaannya pengurangan sampah plastik melalui program kantong plastik berbayar belum berjalan secara optimal. Berkenaan dengan hal tersebut penulis menyarankan agar Dinas Lingkungan Hidup Kota Magelang bekerjasama dengan gerai ritel modern sering mengadakan sosialisasi penggunaan kantong plastik dengan bijak.
Kesimpulannya yaitu dilihat dari empat faktor variabel yang mempengaruhi implementasi kebijakan menurut Goerge C. Edward III penerapan kebijakan di magelang secara komunikasi sudah terlaksana dengan baik, namun karena Sumber Daya manusia yang terbatas hal ini menjadi faktor implementasi kebijakan tersebut. Implementasi kebijakan kantong plastik berbayar di kota magelang belum berjalan secara optimal.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain