ABSTRAK: Kecamatan sebagai bagian dari struktur dan sistem penyelenggaraan pemerintahan tingkat daerah, merupakan lapis kedua unit pelayanan masyarakat terdepan setelah kelurahan dalam mengurusi berbagai kepentingan publik. Melalui kewenangan yang dilimpahkan oleh bupati/walikota (kewenangan delegatif), pemimpin kecamatan dapat melaksanakan berbagai peran yang disesuaikan dengan karakteristik …
Tugas akhir belum ada. Mohon kepada penulis untuk mengirim ulang ke perpustakaan@untidar.ac.id
ABSTRAK: Setiap daerah mempunyai hak dan kewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat yang disebut otonomi daerah. Era otonomi daerah menghendaki daerah untuk berkreasi dalam mencari sumber penerimaan yang dapat membiayai pengeluaran pemerintah dan pembangunan secara resmi mulai…