
ABSTRAK Perkawinan di bawah umur adalah perkawinan yang dilakukan oleh pria dan wanita di bawah batas minimal usia menikah yaitu 19 tahun, seperti halnya yang terjadi di Kecamatan Candimulyo Kabupaten Magelang. Berdasarkan kasus tersebut maka terdapat 2 rumusan masalah yaitu, bagaimana tingkat kesadaran hukum masyarakat di Kecamatan Candimulyo Kabupaten Magelang terhadap Undang-Undang Perkawi…