ABSTRAK Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah belum optimalnya Perlindungan hukum korban dan hak-hak korban kekerasan seksual pada anak sebagai mana di atur dalam Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022 dan Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014. Peneliti mengkaji sejauh mana implementasi norma perlindungan anak telah dijalankan secara efektif s…