ABSTRAK Dewan Perwakilan Daerah merupakan produk dari refleksi kritis terhadap eksistensi utusan daerah dan utusan golongan yang mengisi formasi Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam sistem keterwakilan di era sebelum reformasi. Kewenangan Dewan Perwakilan Daerah saat ini dirasa belum memadai, harapan untuk mengakomodir keseluruhan aspirasi masyarakat di daerah serta penerapan prinsip checks a…