INTISARI Bangunan pasar merupakan sarana umum bagi masyarakat. Perencanaan elektrikal pada bangunan pasar harus direncanakan secara aman dan nyaman sesuai dengan penggunaannya serta sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI), Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL), dan undang-undang ketenagalistrikan lainnya. Pemeliharaan instalasi elektrikal akan dilakukan pada kurun waktu tertentu seh…