
ABSTRAK Pengembangan sumber daya energi di Indonesia mengacu pada Perpes No.5/ 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional, dimana pemerintah bertujuan untuk meningkatkan kapasitas terpasang pada pembagkit listrik tenaga mikrohidro menjadi 2.846 MW pada tahun 2025. Tenaga potensial air dapat di manfaatkan untuk menggerakan turbin, putaran turbin diteruskan ke generator yang akan menghasilkan listri…