ABSTRAK Disparitas merupakan penerapan penjatuhan suatu tindak pidana yang berbeda terhadap pelaku yang melakukan tindak pidana yang sama dan sejenis. Hakim berpedoman pada pasal 183 KUHAP dalam memutus suatu perkara. Sehingga, dalam penjatuhan vonis hukuman sangat bervariatif. Putusan Nomor 64/Pid.b/2023/PN.Mgg dan Putusan Nomor 42/Pid.b/2024/PN.Mgg, sebagai contoh adanya disparitas penjatuh…