
ABSTRAK Asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan merupakah salah satu asas dalam sistem peradilan di negara Indonesia. Asas tersebut diatur pada Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menggantikan Undang-Undang Nomor 35 tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970. Ketentuan tersebut mempunyai makna bahwa dalam pelaksanaan peradilan maka H…