
ABSTRAK Permasalahan tindak pidana narkotika memang kian memprihatinkan. Selain menimbulkan bahaya bagi kesehatan dan ketertiban masyarakat, hal ini berakibat pada kapasitas berlebih di lembaga pemasyarakatan. Rumusan masalah pertama adalah bagaimana implementasi Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 di Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang berdasarkan pendekatan restorative …