ABSTRAK Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama telah mengalihkan wewenang perkara pengangkatan anak untuk pemohon yang memeluk agama Islam dari Pengadilan Negeri ke Pengadilan Agama. Namun dalam praktiknya, masih terdapat permohonan yang dimohonkan ke Pengadilan Negeri, seperti di Pengadilan Negeri Kabupaten Magelang. F…