ABSTRAK BPKAD Kota Magelang tidak memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) tertulis yang mengatur pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Hal ini menyebabkan alur distribusi berjalan tidak konsisten, pembagian tugas antar unit tidak jelas, sejumlah SPPT dikembalikan akibat kesalahan data wajib pajak, dan target p…