ABSTRAK Tradisi Nendeun di Desa Bantarpanjang merupakan praktik sosial berupa pemberian sumbangan dalam acara hajatan dengan harapan pengembalian di masa depan. Legal gap dalam penelitian ini adalah ketidakjelasan bentuk hubungan hukum yang mengakibatkan ambiguitas dalam hal hak dan kewajiban bagi Pemberi dan Penerima Nendeun. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji hubungan hukum antara pemb…