ABSTRAK E-commerce merupakan konsep baru yang bisa digambarkan sebagai proses jual beli barang atau jasa dengan menggunakan world wide web internet atau proses jual beli atau pertukaran produk, jasa, dan informasi melalui jaringan informasi. Tujuan penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum perjanjian jual beli online yang dilakukan oleh anak dibawah umur sebagai penjual dan untuk…