
ABSTRAK Pandemi Covid-19 menyebabkan terganggunya kegiatan interaksi sesama manusia terutama dalam kegiatan penegakan hukum, dengan demikian pemerintah melalui Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana Di Pengadilan Secara Elektronik guna mengurangi interaksi dan paparan Covid-19 di lingkungan pengadilan. Terdapat…