
ABSTRAK Dampak negatif dari kemajuan teknologi informasi dan komunikasi adalah munculnya tindak pidana baru, salah satunya cyberbullying. Rumusan masalah yang peneliti angkat yaitu, apa yang menjadi dasar perbedaan antara pencemaran nama baik dan cyberbullying ? Serta apa pertimbangan penyidik menggunakan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekt…