ABSTRAK Kewajiban penggunaan bahasa Indonesia dalam kontrak sebagaimana diatur Pasal 31 ayat 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam praktik kontrak internasional. Hal ini terbukti pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 451/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Bar yang membatalkan Loan Agreement ant…