ABSTRAK Pasal 30 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual telah mengatur hak restitusi sebagai bentuk ganti rugi bagi anak yang menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual. Tetapi, dalam pemenuhan atau pelaksanaanya di wilayah hukum Kabupaten Magelang masih menemui berbagai hambatan sehingga dapat dikatakan belum optimal. Dari sejumlah kasus kekerasan seksu…