ABSTRAK Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tidak terpenuhinya kuota keterwakilan 30% perempuan di DPRD Kabupaten Karanganyar, yang hanya terisi 8 dari 45 kursi. Permasalahan utamanya adalah kebijakan afirmatif dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 hanya efektif pada tahap pencalonan, namun tidak menjamin keterpilihan. Penelitian ini merumuskan masalah bagaimana penerapan kebijakan afirmatif …