ABSTRAK Penelitian ini mengkaji tentang tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen atas kerusakan barang elektronik dengan garansi pada marketplace “shopee†berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Saat ini, transaksi elektronik melalui platform marketplace semakin berkembang pesat, banyaknya masyarakat pada aman sekarang ini melaukan transaks…