ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menilai efektivitas jasa konsultan pajak dalam mengurangi risiko kesalahan perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 setelah diberlakukannya sistem Tarif Efektif Rata-Rata (TER) pada PT Citra Utama tahun 2024. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, serta analisis dokumen perpajakan. Ha…