ABSTRAK Fenomena crossing guard di Kota Magelang muncul sebagai respons atas kebutuhan pengaturan lalu lintas, namun praktik tersebut tidak sejalan dengan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 70. Kondisi ini menimbulkan kesenjangan antara das sollen dan das sein. Penelitian ini bertujuan mengkaji urgensi legalitas …