ABSTRAK Perkembangan teknologi informasi telah mendorong pengakuan alat bukti elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah dalam proses peradilan pidana di Indonesia. Peneliti menemukan permasalahan yaitu, regulasi mengenai kedudukan dan pengelolaan barang bukti elektronik masih belum diatur secara rinci dalam sistem hukum positif, khususnya dalam KUHAP. Perumusan masalah dirumuskan dengan ba…