ABSTRAK Tanah memiliki kedudukan strategis dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang menjadi amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Dalam rangka menjamin kepastian hukum, pemerintah melaksanakan reforma agraria yang mencakup penataan aset dan penataan akses. Implementasi kebijakan ini di Desa Giritengah, Kecamatan Borobudur belum sesuai cita-cita Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023, dengan bel…