ABSTRAK Salah satu alat bukti yang diatur dalam KUHAP adalah saksi a de charge. Saksi a de charge merupakan saksi yang dihadirkan oleh tersangka atau terdakwa yang dapat didampingi oleh penasihat hukum. Tujuan dihadirkannya saksi a de charge adalah untuk melemahkan atau mematahkan dakwaan dari penuntut umum sehingga yang dapat mengkualifikasikan adalah tersangka atau terdakwa bersama penasihat…