ABSTRAK Indonesia sebagai negara hukum telah memiliki kerangka perlindungan konsumen dan anak melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dan UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014. Namun, masih terdapat celah perlindungan, seperti kasus jajanan “ciki ngebul†yang menggunakan nitrogen cair secara tidak aman, menyebabkan insiden kesehatan serius pada anak. Penelitian ini bertujuan untuk men…