ABSTRAK Perkawinan campuran antara dua orang yang memiliki latar belakang kewarganegaraan yang berbeda adalah perkawinan yang kemudian sah dan dalam tata hukum Indonesia dapat dilakukan dengan syarat dicatatkan. Salah satu akibat hukum yang kemudian timbul adalah berkaitan dengan harta bersama. Harta bersama yang dihasilkan selama perkawinan tersebut umumnya akan diberikan secara adil (dibagi…