
ABSTRAK Pembelaan terpaksa adalah suatu tindakan yang dilakukan dalam keadaan yang mendesak. Pembelaan terpaksa diatur dalam Pasal 49 KUHP dan dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu pembelaan terpaksa (noodweer) dan pembelaan terpaksa melampaui batas (noodweer exces). Rumusan masalah yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana analisis pembelaan terpaksa dalam KUHP dikaitkan dengan sifat melaw…