Dari hasil pembahasan dan pengujian hipotesa dapat ditarik kesimpulan: a. Pembebasan tanah ialah melepaskan hubungan hukum yang semula terdapat diantara pemegang hak/penguasa atau tanahnya dengan cara memberikan ganti rugi. Oleh karena yang dianut adalah prinsip musyawarah, maka pemegang hak/pemilik tanah dapat menerima atau menolak jumlah ganti rugi yang tercantum dalam daftar isian proyek, s…