ABSTRAK Permasalahan mengenai pembagian waris kerap kali terjadi di kehidupan. Bagi masyarakat yang beragama Islam biasanya akan membagi berdasarkan hukum faraid dengan bagian 2:1 bagi anak laki-laki dan perempuan. Mengenai besarnya bagian harta waris telah diatur dalam Kompilasi Hukum Islam pada Pasal 176-191. Bagian ini sesuai dengan aturan di dalam QS. An-Nisa’: 11-12, dan 176. Teta…