ABSTRAK Bidang usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bapas 69 Magelang salah satunya berupa penghimpunan dana dari masyarakat dan menyalurkannya ke masyarakat kembali dalam bentuk kredit. Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, menyebutkan bank dalam melaksanakan usahanya harus menerapkan prinsip kehati-hatian berdasarkan analisis iktikad baik …