Perjanjian Bagi Hasil merupakan perjanjian yang dilakukan antara pemilik sawah dengan penggarap sawah. Perjanjian ini diatur di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil. Di Desa Congkrang, Kecamatan Muntilan perjanjian bagi hasil dilakukan di sawah dengan sawah yang digunakan sebagai pembesaran ikan lele. Merujuk ke dalam UU Bagi Hasil terdapat pergeseran fungsi sawa…