ABSTRAK Pengawasan terhadap hakim merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh atasan atau Ketua Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia sebagai pencegah terjadinya penyimpangan kode etik dan perilaku hakim. Pengawasan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 (PERMA Nomor 8 Tahun 2016) Tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung…