
ABSTRAK Membuang sampah secara sembarangan merupakan tindakan yang tidak di benarkan atau di larang, secara hukum pidana membuang sampah sembarangan merupakan tindakan pelaggaran dan dapat di kenakan sanksi admisitrasi maupun sanksi pidana sesuai Undang-Undang yang berlaku. Pemerintah Daerah Kota Magelang demi menjaga lingkungan dan menertipkan masyarkat menerbitkan Peraturan daerah Kota Magel…