ABSTRAK Penelitian ini membahas pertimbangan hakim dalam menetapkan hak asuh anak di bawah umur kepada ayah kandung dalam Putusan Nomor 136/Pdt.G/2024/PA.Mgl. Fokus penelitian diarahkan pada dua hal, yaitu faktor-faktor yang melatarbelakangi pertimbangan hakim serta implikasi hukum putusan tersebut ditinjau dari teori keadilan hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pe…