ABSTRAK Penyiaran proses persidangan bukan merupakan hal yang baru di dunia peradilan Indonesia. Penyiaran persidangan dilakukan dalam sidang yang terbuka untuk umum yang ditegaskan dalam Pasal 153 ayat (3) KUHAP. Namun dalam pelaksanaannya, penyiaran proses persidangan seringkali menimbulkan persoalan atau polemik. Hal ini dikarenakan, belum adanya payung hukum atau aturan khusus mengenai pe…