ABSTRAK Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagaimana amanat dari Pasal 5 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 difungsikan sebagai instrument pencegahan korupsi. Pasal 20 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 mengatur sanksi administratif sebagai konsekuensi pelanggaran terhadap Pasal 5 yang mana sanksi administratif tersebut harus diatur lebih lanjut dalam peraturan internal. Berda…