ABSTRAK Hak memilih merupakan suatu partisipasi politik yang dilaksanakan oleh seluruh warga negara demokratis yang memiliki tujuan dan masa depan Negara untuk memilih seseorang yang akan memegang tumpuk kepemimpinan dalam suatu negara. Hak untuk memilih diberikan kepada semua warga negara, tanpa terkecuali masyarakat penyandang disabilitas yang memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 5 Undang…