ABSTRAK Penerimaan saksi keluarga dalam perkara harta bersama menimbulkan persoalan karena Pasal 145 Herziene Indonesisch Reglement (HIR) membatasi keluarga untuk menjadi saksi demi menjaga objektivitas pembuktian. Namun, perkara harta bersama berkaitan dengan hubungan rumah tangga yang bersifat privat sehingga banyak fakta tidak dapat dibuktikan melalui alat bukti tertulis dan justru hanya d…