ABSTRAK Pengalihan sewa kamar kos secara sepihak oleh penyewa kepada pihak ketiga tanpa memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari pemilik merupakan tindakan yang sering terjadi dalam praktik perjanjian sewa-menyewa, khususnya di lingkungan kos-kosan. Tindakan tersebut secara hukum bertentangan dengan ketentuan Pasal 1559 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menyatakan bahwa p…