
ABSTRAK Perkawinan di bawah umur merupakan peristiwa yag berkembang di masyarakat dan menjadi perhatian serius. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur tentang batas usia dalam menikah yaitu berusia 19 tahun, namun dapat diajukan permohonan dispensasi kawin ke pengadilan. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk menga…